'
15 Rabiul Awwal 1445 H | Sabtu, 30 September 2023
Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Sarjana Tak Perlu Bikin Skripsi
nusantara | Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:15:21 WIB
Editor : | Penulis : Ninis Chairunnisa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah meluncurkan Episode Ke-26 dari program Merdeka Belajar yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satu perubahan signifikan dalam program ini adalah terkait standar kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang artinya mahasiswa tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi, disertasi, atau tesis.

Nadiem menyampaikan, "Standar Nasional Pendidikan Tinggi saat ini mengalami penyederhanaan. Pengurangan peraturan ini meliputi bidang standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan perguruan tinggi lebih berfokus pada peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi." Ini diambil dari pernyataan Nadiem yang dikutip dari siaran resmi YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan lebih lanjut mengenai penyederhanaan kompetensi lulusan dalam standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijelaskan secara terpisah dan rinci. Namun, melalui kebijakan baru ini, kompetensi tersebut tidak lagi perlu diuraikan secara rinci. Perguruan tinggi diberi kebebasan untuk merumuskan ketiga poin kompetensi tersebut secara terpadu.

Terkait dengan tugas akhir, mahasiswa program sarjana tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi. Hal yang sama berlaku untuk mahasiswa program magister, yang sebelumnya diharuskan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor yang diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Mahasiswa sekarang dapat menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tugas akhir tersebut tidak lagi harus berbentuk skripsi, tesis, atau disertasi.

Menurut Nadiem, jika suatu program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan lainnya, maka tugas akhir berupa skripsi dapat dihapus. Begitu pula, mahasiswa magister dan doktor tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, merespon positif perubahan ini. "Dengan perubahan ini, kami mendapatkan panduan yang memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kompetensi umum dan khusus, serta memberikan keleluasaan kepada kampus tanpa mengurangi kualitas pembelajaran," ujarnya.

Chairul juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, pemberian fleksibilitas ini memungkinkan institusi pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul secara nyata. Dukungan terhadap perubahan ini juga muncul karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah tentang standar kompetensi lulusan yang tidak lagi harus dijelaskan secara rinci dan kaku. Sekarang, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas hanya pada skripsi, tesis, atau disertasi. *

Sumber: Tempo

Index
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Sarjana Tak Perlu Bikin Skripsi
nusantara | Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:15:21 WIB
Editor : | Penulis : Ninis Chairunnisa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Popular

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah meluncurkan Episode Ke-26 dari program Merdeka Belajar yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satu perubahan signifikan dalam program ini adalah terkait standar kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang artinya mahasiswa tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi, disertasi, atau tesis.

Nadiem menyampaikan, "Standar Nasional Pendidikan Tinggi saat ini mengalami penyederhanaan. Pengurangan peraturan ini meliputi bidang standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan perguruan tinggi lebih berfokus pada peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi." Ini diambil dari pernyataan Nadiem yang dikutip dari siaran resmi YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan lebih lanjut mengenai penyederhanaan kompetensi lulusan dalam standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijelaskan secara terpisah dan rinci. Namun, melalui kebijakan baru ini, kompetensi tersebut tidak lagi perlu diuraikan secara rinci. Perguruan tinggi diberi kebebasan untuk merumuskan ketiga poin kompetensi tersebut secara terpadu.

Terkait dengan tugas akhir, mahasiswa program sarjana tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi. Hal yang sama berlaku untuk mahasiswa program magister, yang sebelumnya diharuskan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor yang diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Mahasiswa sekarang dapat menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tugas akhir tersebut tidak lagi harus berbentuk skripsi, tesis, atau disertasi.

Menurut Nadiem, jika suatu program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan lainnya, maka tugas akhir berupa skripsi dapat dihapus. Begitu pula, mahasiswa magister dan doktor tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, merespon positif perubahan ini. "Dengan perubahan ini, kami mendapatkan panduan yang memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kompetensi umum dan khusus, serta memberikan keleluasaan kepada kampus tanpa mengurangi kualitas pembelajaran," ujarnya.

Chairul juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, pemberian fleksibilitas ini memungkinkan institusi pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul secara nyata. Dukungan terhadap perubahan ini juga muncul karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah tentang standar kompetensi lulusan yang tidak lagi harus dijelaskan secara rinci dan kaku. Sekarang, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas hanya pada skripsi, tesis, atau disertasi. *

Sumber: Tempo


ARTIKEL LAIN
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB

Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB