|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim bahwa Kementerian Dalam Negeri menolak memberikan dokumen yang diminta oleh ICW terkait penjaringan calon penjabat kepala daerah dan rekam jejak mereka.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terus menolak untuk mematuhi mandat konstitusi dan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjelang pelantikan 10 penjabat gubernur pada Selasa, 5 September 2023.
"Padahal, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan bahwa dokumen hukum dan informasi terkait penunjukan kepala daerah sementara harus terbuka untuk publik," kata Agus dalam pernyataan tertulis pada Senin, 4 September 2023, sebagaimana dikutip dari situs resmi ICW.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
APHI Riau Tuding Aksi Anarkis Didalangi Cukong Perambah Kawasan PT SSL
Pada tanggal 22 Agustus 2023, ICW menerima beberapa dokumen yang diberikan langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri setelah keputusan KIP Nomor 007/I/KIP-PS-A/2023.
Agus mengatakan bahwa meskipun dalam surat Nomor 000.9.3.4/4478/SJ yang ditandatangani oleh Suhajar Diantoro sebagai kepala PPID Kemendagri menyatakan bahwa Kementerian memiliki niat baik untuk mendukung transparansi informasi publik, isi surat dan lampirannya tidak mendukung klaim tersebut.