'
17 Rabiul Awwal 1445 H | Senin, 2 Oktober 2023
Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Muhaimin Tidak Ada Unsur Politisasi
hukum | Kamis, 7 September 2023 | 10:25:00 WIB
Editor : | Penulis : Lin
Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Muhaimin Iskandar. [Foto: Republika]

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan komentarnya mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan pandangan pentingnya terkait isu ini:

Mahfud MD dengan tegas menegaskan bahwa menurut pandangannya, rencana KPK untuk memanggil Muhaimin bukan merupakan politisasi hukum. Ia mendukung prinsip bahwa hukum seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Mahfud bahwa tindakan KPK dalam kasus ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Pemanggilan Muhaimin oleh KPK, menurut Mahfud adalah bagian dari prosedur rutin untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan kasus yang telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama. Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka; ia dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan tersebut.

Dia juga bercerita soal pengalamannya saat dipanggil oleh KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ia menjelaskan bahwa selama pemanggilannya, ia hanya diminta menjawab pertanyaan teknis yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menjelaskan prosedur kerja di MK. Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia berpendapat bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang sedang berlangsung. Tindakan ini diharapkan akan membantu KPK dalam mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga anti-korupsi.

Dengan demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa rencana pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang normal dan bukan politisasi hukum. Mahfud menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil. *

Sumber: Republika

Index
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri  
Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri  

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Muhaimin Tidak Ada Unsur Politisasi
hukum | Kamis, 7 September 2023 | 10:25:00 WIB
Editor : | Penulis : Lin
Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Muhaimin Iskandar. [Foto: Republika]
Popular

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan komentarnya mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan pandangan pentingnya terkait isu ini:

Mahfud MD dengan tegas menegaskan bahwa menurut pandangannya, rencana KPK untuk memanggil Muhaimin bukan merupakan politisasi hukum. Ia mendukung prinsip bahwa hukum seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Mahfud bahwa tindakan KPK dalam kasus ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Pemanggilan Muhaimin oleh KPK, menurut Mahfud adalah bagian dari prosedur rutin untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan kasus yang telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama. Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka; ia dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan tersebut.

Dia juga bercerita soal pengalamannya saat dipanggil oleh KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ia menjelaskan bahwa selama pemanggilannya, ia hanya diminta menjawab pertanyaan teknis yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menjelaskan prosedur kerja di MK. Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia berpendapat bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang sedang berlangsung. Tindakan ini diharapkan akan membantu KPK dalam mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga anti-korupsi.

Dengan demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa rencana pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang normal dan bukan politisasi hukum. Mahfud menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil. *

Sumber: Republika


ARTIKEL LAIN
Warga komplek perumahan Palam Regensi di Kelurahan Purwodadi, Pekanbaru, akhirnya memasang kawat.
Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB