'
15 Rabiul Awwal 1445 H | Sabtu, 30 September 2023
7.200 Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PAKI : Lapor Polisi Jika Pinjol Tagih Tak Beretika
pasar | Kamis, 14 September 2023 | 14:04:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023). mcr

PEKANBARU - Dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) terhitung telah memblokir sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.

"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini, yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal, yaitu mencapai 5.753. Selain itu, ada juga 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).

Untuk itu, OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.

"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat. Ini harus diwaspadai," kata Yunita.

Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan kepada pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir. Serta melapor kepolisian.

"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," sambungnya.

Untuk diketahui, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Index
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
7.200 Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PAKI : Lapor Polisi Jika Pinjol Tagih Tak Beretika
pasar | Kamis, 14 September 2023 | 14:04:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023). mcr
Popular

PEKANBARU - Dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) terhitung telah memblokir sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.

"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini, yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal, yaitu mencapai 5.753. Selain itu, ada juga 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).

Untuk itu, OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.

"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat. Ini harus diwaspadai," kata Yunita.

Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan kepada pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir. Serta melapor kepolisian.

"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," sambungnya.

Untuk diketahui, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.


ARTIKEL LAIN
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB

Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB