'
JAKARTA-- Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9-2023).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Johan menambahkan terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
sumber: CNNindonesia.com
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar Kamis, 21 September 2023 | 15:18:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB |
![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Direkomendasikan Dicopot Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Partai Demokrat Resmi Merapat ke Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Minggu, 17 September 2023 | 23:05:26 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati' Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB |
![]() |
Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang Diperpanjang Rabu, 20 September 2023 | 15:10:00 WIB |
![]() |
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Penerimaan PPPK 2023 di Pemko Pekanbaru, Ada 707 Formasi yang Dibuka Rabu, 20 September 2023 | 07:29:00 WIB |
![]() |
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023 Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB |
![]() |
Kunker di Pekanbaru, Mendag Zulhas Bagi-bagi Beras SPHP saat Tinjau Pasar Palap Jumat, 15 September 2023 | 12:15:00 WIB |
![]() |
Hanya Retak pada Plesteran, Sekdaprov Riau Klaim Fly Over Aman Dilalui Jumat, 8 September 2023 | 15:02:10 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA-- Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9-2023).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Johan menambahkan terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
sumber: CNNindonesia.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.
Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.
Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.
Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.