|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BENGKALIS - Pada sidang paripurna yang digelar pada Selasa malam (19/9), Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan rekomendasi untuk melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, yaitu Kahirul Umam dan Syahrial.
Rekomendasi ini adalah hasil dari mosi tidak percaya yang diajukan oleh 37 anggota DPRD terhadap keduanya. Ketua BK, Feri Situmeang, membacakan rekomendasi tersebut, dan rekomendasi tersebut kemudian disepakati oleh sidang yang dipimpin oleh Syofyan, dengan pendampingan dari Syaiful Ardi.
"Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing-masing," jelas Syofyan.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Sofyan menekankan bahwa paripurna penyampaikan rekomendasi BK disepakati oleh sidang, yang dilaksanakan setelah paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023. Ini berarti bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Apapun bahasanya, yang penting adalah pengakhiran kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial di DPRD Bengkalis," tegas Syofyan.