POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Opini

Orasi Ilmiah Warek I UNRI

Dr. Mexsasai Indra : Perlu Paradigma Baru dalam Pemekaran Daerah

Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:10:25 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Rilis
Dr. Mexsasai Indra : Perlu Paradigma Baru dalam Pemekaran Daerah - Pekanbaruexpress
Dr Mexsasai Indra SH MH Wakil Rektor Bidang Akademik

PEKANBARU -  Era reformasi dalam konteks relasi hubungan pusat dan daerah, untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sangat ditentukan oleh karakteristik rezim pemerintahan yang berkuasa dalam kaitannya dengan semangat untuk menjalankan desentralisasi secara total. Demikian sedikit pengantar Orasi ilmiah Dr Mexsasai Indra.

Dr Mexsasai Indra SH MH Wakil Rektor Bidang Akademik dalam  orasi ilmiah, “Gagasan Pemekaran Daerah Serentak di Indonesia” disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau, dalam rangka Dies Natalis Ke-61 Wisuda  Program  Pascasarjana Ke-55, Program Profesi Ke-49, Program Sarjana Ke-118, dan Program Diploma Ke-59. Rabu, (4/10/2023) di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Patimura Universitas Riau (UNRI).

Restrukturisasi pemerintahan daerah yang memberikan keleluasaan yang besar kepada pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewenangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah, telah menimbulkan banyak implikasi. Diantaranya implikasi yang sampai saat ini terus berlangsung, adalah munculnya keinginan dari berbagai daerah baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota untuk memekarkan daerahnya dan gejala ini hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca :

“Melihat perkembangan dan pertumbuhan pemekaran daerah sebelum dan setelah desentralisasi tahun 1999, dimana sebelum desentralisasi terdapat 26 provinsi 234 kabupaten dan 59 kota di Indonesia, setelah desentralisasi jumlah provinsi meningkat menjadi 34 dan kabupaten meningkat menjadi 415 serta kota menjadi 93,” ujar Mexsasai, dengan nada lugas dan berapi-api

Doktor muda Fakultas Hukum Ini, juga mengutarakan bahwa kebijakan desentralisasi yang diterapkan pada tahun 1999 bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah di Indonesia. “Demikianlah, hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengurangi praktek sentralisasi kekuasaan di ibukota negara,” ujarnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB