'
19 Jumadil Awwal 1445 H | Sabtu, 2 Desember 2023
M Adil Ternyata Juga Minta Uang ke Kabag Umum Rp25 Juta Tiap ke Dinas Luar Kota
hukum | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:24:00 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis :
M Adil Ternyata Juga Minta Uang ke Kabag Umum Rp25 Juta Tiap ke Dinas Luar Kota
Sidang mantan bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil

JAKARTA - Selain meminta potongan sebesar 10 persen dari pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, juga meminta uang sebesar 25 juta untuk setiap perjalanan dinas.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kabag Umum Kepulauan Meranti, Tarmizi, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu.

Tarmizi menyatakan bahwa ia menerima perintah dari Muhammad Adil untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp300 juta setiap kali GU cair. "Pak Bupati bilang, 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Itu untuk kegiatan Bupati," ungkap Tarmizi.

Menariknya, biaya makan dan minum untuk Muhammad Adil sudah termasuk dalam anggaran, sehingga uang yang diminta tersebut merupakan tambahan.

Tarmizi mengungkapkan bahwa ketika ia mendengar permintaan tersebut, ia merasa jumlah tersebut terlalu besar, namun Muhammad Adil tidak mengindahkan keberatan tersebut dan hanya berkata, "Pandai-pandailah."

Tarmizi mengakui bahwa sejak Juni 2022 hingga April 2023, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Muhammad Adil. Uang ini diserahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati.

Tidak hanya itu, selain pemotongan UP dan GU, ia juga memberikan uang sebesar Rp25 juta setiap kali Muhammad Adil melakukan perjalanan dinas ke luar kota, sesuai dengan perintah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti tersebut.

Dalam persidangan ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi saksi juga mendapatkan perintah untuk menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari setiap UP dan GU yang sudah cair kepada Muhammad Adil.

Muhammad Adil saat ini didakwa oleh JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang disajikan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Total dana yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp17.280.222.003,8. Kasus tersebut juga melibatkan penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi dalam memberikan suap terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sumber: Antara

Index
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Video
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
299 Persen Luas Karhutla Padam, Riau Cabut Status Siaga Darurat
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
 Bawaslu: Riau Masuk Kategori Sedang Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024
Pasar
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat  TKDN Terbaik Gross Split 2023
Hukum
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK

Senin, 27 November 2023 | 19:20:31 WIB
Nusantara
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik

Selasa, 21 November 2023 | 07:26:00 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik

Senin, 13 November 2023 | 20:27:21 WIB
Tokoh-tokoh Pers Nasional akan Hadiri Jalan Santai di 'Launching ' HPN 2024 di Bundaran HI
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
M Adil Ternyata Juga Minta Uang ke Kabag Umum Rp25 Juta Tiap ke Dinas Luar Kota
hukum | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:24:00 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis :
M Adil Ternyata Juga Minta Uang ke Kabag Umum Rp25 Juta Tiap ke Dinas Luar Kota
Sidang mantan bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil
Popular

JAKARTA - Selain meminta potongan sebesar 10 persen dari pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, juga meminta uang sebesar 25 juta untuk setiap perjalanan dinas.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kabag Umum Kepulauan Meranti, Tarmizi, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu.

Tarmizi menyatakan bahwa ia menerima perintah dari Muhammad Adil untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp300 juta setiap kali GU cair. "Pak Bupati bilang, 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Itu untuk kegiatan Bupati," ungkap Tarmizi.

Menariknya, biaya makan dan minum untuk Muhammad Adil sudah termasuk dalam anggaran, sehingga uang yang diminta tersebut merupakan tambahan.

Tarmizi mengungkapkan bahwa ketika ia mendengar permintaan tersebut, ia merasa jumlah tersebut terlalu besar, namun Muhammad Adil tidak mengindahkan keberatan tersebut dan hanya berkata, "Pandai-pandailah."

Tarmizi mengakui bahwa sejak Juni 2022 hingga April 2023, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Muhammad Adil. Uang ini diserahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati.

Tidak hanya itu, selain pemotongan UP dan GU, ia juga memberikan uang sebesar Rp25 juta setiap kali Muhammad Adil melakukan perjalanan dinas ke luar kota, sesuai dengan perintah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti tersebut.

Dalam persidangan ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi saksi juga mendapatkan perintah untuk menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari setiap UP dan GU yang sudah cair kepada Muhammad Adil.

Muhammad Adil saat ini didakwa oleh JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang disajikan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Total dana yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp17.280.222.003,8. Kasus tersebut juga melibatkan penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi dalam memberikan suap terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sumber: Antara


ARTIKEL LAIN
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.485 per dolar AS pada Jumat (1/12) sore. Mata uang Garuda.
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi

Pada November 2023, gabungan 3 kota di Provinsi Riau mengalami inflasi Year On Year (November.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih giat melakukan normalisasi sungai dan parit bulan ini. Hal.
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Sebagai salah satu pejabat daerah yang memiliki kualifikasi ASN untuk rekomendasi PJ Gubernur,.
Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat suara soal saluran media yang dinilainya paling.
Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023

Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua.

Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua perampok bersenjata api di Kampar, Riau. Keduanya inisial Fm.
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta.

Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan segera mengkaji untuk menetapkan.

Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas

Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMAKI), Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB