|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Penertiban terhadap baliho dan poster caleg Pemilu 2024 yang melanggar di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Ada rencana penindakan terhadap pelanggaran itu berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang.
"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 November nanti bersama panwaslu dan panwascam," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Dirinya mengatakan bahwa aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan. Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.
Tarif Parkir Turun, Satpol PP Pekanbaru Sosialisasikan ke Jukir dan Masyarakat
Jelang Ramadhan, Satpol PP Pekanbaru Gelar Razia KTP
Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Bawaslu RI dalam penertiban. Mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot. Petugas pun mengamankan seluruh bagian baliho yang melanggar tersebut.