'
19 Jumadil Awwal 1445 H | Sabtu, 2 Desember 2023
Anwar Usman Tak Dipecat MKMK, Mahfud MD: Putusan yang Tepat
hukum | Rabu, 8 November 2023 | 19:29:53 WIB
Editor : Deslina | Penulis : mab/fra
Anwar Usman Tak Dipecat MKMK, Mahfud MD: Putusan yang Tepat
Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK alih-alih dari hakim konstitusi sudah tepat.  (int)

JAKARTA-- Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi sudah tepat.
Mahfud mengatakan jika Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud menegaskan putusan MKMK terhadap Anwar telah tepat lantaran tak bisa diganggu gugat dan bersifat final sejak putusan diucapkan. Menurutnya, Anwar juga dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.

"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud mengaku setuju secara akademis dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar dipecat.

Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.

"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yg baru untuk menilai kembali," jelasnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.

YLBHI menilai MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.

YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan.

"Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.

Mereka pun menilai putusan MKMK yang melarang Anwar ikut dalam sidang sengketa pemilu tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan MK dalam isu integritas hingga imparsialitas.

"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.


Sumber: CNNindonesia

 

Index
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Video
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
299 Persen Luas Karhutla Padam, Riau Cabut Status Siaga Darurat
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
 Bawaslu: Riau Masuk Kategori Sedang Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024
Pasar
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat  TKDN Terbaik Gross Split 2023
Hukum
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK

Senin, 27 November 2023 | 19:20:31 WIB
Nusantara
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik

Selasa, 21 November 2023 | 07:26:00 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik

Senin, 13 November 2023 | 20:27:21 WIB
Tokoh-tokoh Pers Nasional akan Hadiri Jalan Santai di 'Launching ' HPN 2024 di Bundaran HI
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Anwar Usman Tak Dipecat MKMK, Mahfud MD: Putusan yang Tepat
hukum | Rabu, 8 November 2023 | 19:29:53 WIB
Editor : Deslina | Penulis : mab/fra
Anwar Usman Tak Dipecat MKMK, Mahfud MD: Putusan yang Tepat
Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK alih-alih dari hakim konstitusi sudah tepat.  (int)
Popular

JAKARTA-- Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi sudah tepat.
Mahfud mengatakan jika Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud menegaskan putusan MKMK terhadap Anwar telah tepat lantaran tak bisa diganggu gugat dan bersifat final sejak putusan diucapkan. Menurutnya, Anwar juga dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.

"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud mengaku setuju secara akademis dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar dipecat.

Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.

"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yg baru untuk menilai kembali," jelasnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.

YLBHI menilai MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.

YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan.

"Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.

Mereka pun menilai putusan MKMK yang melarang Anwar ikut dalam sidang sengketa pemilu tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan MK dalam isu integritas hingga imparsialitas.

"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.


Sumber: CNNindonesia

 


ARTIKEL LAIN
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.485 per dolar AS pada Jumat (1/12) sore. Mata uang Garuda.
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi

Pada November 2023, gabungan 3 kota di Provinsi Riau mengalami inflasi Year On Year (November.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih giat melakukan normalisasi sungai dan parit bulan ini. Hal.
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Sebagai salah satu pejabat daerah yang memiliki kualifikasi ASN untuk rekomendasi PJ Gubernur,.
Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat suara soal saluran media yang dinilainya paling.
Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023

Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua.

Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua perampok bersenjata api di Kampar, Riau. Keduanya inisial Fm.
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta.

Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan segera mengkaji untuk menetapkan.

Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas

Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMAKI), Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB