'
19 Jumadil Awwal 1445 H | Sabtu, 2 Desember 2023
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
hukum | Rabu, 8 November 2023 | 19:46:31 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : yla/isn
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
MK akan memproses uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres, tanpa Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/CNN)

JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permintaan Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana agar uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres diproses tanpa Anwar Usman.
Ketua panel hakim pada perkara 141/PUU-XXI/2023 Suhartoyo mengatakan permintaan itu dilakukan mengacu pada hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kan, sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Pengacara Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengaku akan menyerahkan perbaikan permohonan secepat mungkin. Dia juga berharap agar MK bisa memeriksa perkara tersebut dengan cepat pula.

Viktor menjelaskan tujuan pemeriksaan secara cepat itu penting adalah agar pemilu ini mendapatkan kembali legitimasinya.

Sebab, kata dia, terdapat bakal calon wakil presiden yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," kata dia.

"Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.

Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.


Sumber: CNNindonesia

 

Index
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Video
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
299 Persen Luas Karhutla Padam, Riau Cabut Status Siaga Darurat
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
 Bawaslu: Riau Masuk Kategori Sedang Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024
Pasar
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat  TKDN Terbaik Gross Split 2023
Hukum
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK

Senin, 27 November 2023 | 19:20:31 WIB
Nusantara
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik

Selasa, 21 November 2023 | 07:26:00 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik

Senin, 13 November 2023 | 20:27:21 WIB
Tokoh-tokoh Pers Nasional akan Hadiri Jalan Santai di 'Launching ' HPN 2024 di Bundaran HI
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
hukum | Rabu, 8 November 2023 | 19:46:31 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : yla/isn
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
MK akan memproses uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres, tanpa Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/CNN)
Popular

JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permintaan Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana agar uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres diproses tanpa Anwar Usman.
Ketua panel hakim pada perkara 141/PUU-XXI/2023 Suhartoyo mengatakan permintaan itu dilakukan mengacu pada hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kan, sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Pengacara Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengaku akan menyerahkan perbaikan permohonan secepat mungkin. Dia juga berharap agar MK bisa memeriksa perkara tersebut dengan cepat pula.

Viktor menjelaskan tujuan pemeriksaan secara cepat itu penting adalah agar pemilu ini mendapatkan kembali legitimasinya.

Sebab, kata dia, terdapat bakal calon wakil presiden yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," kata dia.

"Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.

Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.


Sumber: CNNindonesia

 


ARTIKEL LAIN
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.485 per dolar AS pada Jumat (1/12) sore. Mata uang Garuda.
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi

Pada November 2023, gabungan 3 kota di Provinsi Riau mengalami inflasi Year On Year (November.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih giat melakukan normalisasi sungai dan parit bulan ini. Hal.
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Sebagai salah satu pejabat daerah yang memiliki kualifikasi ASN untuk rekomendasi PJ Gubernur,.
Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat suara soal saluran media yang dinilainya paling.
Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023

Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua.

Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua perampok bersenjata api di Kampar, Riau. Keduanya inisial Fm.
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta.

Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan segera mengkaji untuk menetapkan.

Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas

Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMAKI), Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB