|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PELALAWAN - Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan salah satu hasil Kongres XXV PWI di Bandung, terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) menegaskan, anggota PWI yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya dinyatakan gugur.
Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Zulmansyah Seakedang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI yang ditaja PWI Pelalawan, bertempat di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Sosialisasi selain dihadiri langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, turut didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah.
Zulmansyah Sekedang menjelaskan, sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia.