|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
PEKANBARU - Setelah 19 tahun menjadi buronan, Nader Thaher (69), mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pusako, akhirnya berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nader merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1142 K/Pid/2006, Nader divonis 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar atau menjalani tambahan 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Kasus ini bermula dari korupsi dalam pengadaan empat unit rig untuk PT Caltex Pacific Indonesia yang dibiayai Bank Mandiri pada 2002, menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 2006 saat proses kasasi, Nader melarikan diri dan berpindah-pindah, termasuk ke Singapura dan beberapa negara lain. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama hampir dua dekade.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Tumbuh dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Lingkungan Sekitar
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan lainnya dan mengimbau mereka agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di Indonesia,” ujar Harli.
Nader kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali.*