|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Antara
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Meski demikian, Agus tidak menyebut secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus mundur dari jabatannya saat ini.
Cegah Keracunan! TNI Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Prosedur Mundur bagi Prajurit TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.