POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Sayid Dibebankan Biaya Perkara

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI

Rabu, 19 Maret 2025 | 01:26:00 WIB

Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (Ist)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Putusan ini disampaikan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Ketua majelis hakim, Haryuning Respanti, SH MH, bersama hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, memutuskan bahwa:

  1. Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II hingga Tergugat X dikabulkan.
  2. PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini.

Selain itu, majelis hakim menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Baca :

Menanggapi putusan ini, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi profesi.

“Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki peran dan kewenangan yang harus dihormati. Prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi,” ujar Fransiskus.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB