|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto, dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5/2025).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dan pihak terkait, menyangkut legal standing pemohon.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat berlarut usai PSU Pilkada Siak resmi berakhir. Kabupaten Siak yang selama ini belum memiliki kepala daerah definitif akhirnya menyusul kabupaten/kota lain di Provinsi Riau.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Bupati Siak Imbau Dua Kali Jumat Sedekah Khusus Bantu Korban Bencana Sumatera
Pasangan calon nomor urut 02, Dr. Afni Z dan Syamsurizal, yang unggul dalam Pilkada serentak, sebelumnya tertahan pelantikannya karena gugatan dari pasangan Alfedri–Husni. Gugatan tersebut dikabulkan MK dan memaksa dilakukannya PSU.
Dalam pemungutan suara ulang, Afni–Syamsurizal kembali menang. Namun, Sugianto—tanpa diketahui oleh pasangannya, Irving Kahar—mengajukan gugatan baru ke MK. Langkah itu justru menjadi bumerang, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.