POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Terkuak! Ini Alasan SKPI H Bistamam Dinyatakan Sah

Senin, 5 Mei 2025 | 07:57:00 WIB
Editor : Rea | Penulis : Red
Terkuak! Ini Alasan SKPI H Bistamam Dinyatakan Sah
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan

PEKANBARU – Polemik seputar keabsahan ijazah milik H Bistamam, calon kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun akhirnya angkat bicara.

Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, menjelaskan bahwa proses pencalonan kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mensyaratkan fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir. “Dokumen yang diserahkan dan diverifikasi adalah ijazah SLTA. Semua calon yang mendaftar sudah memenuhi ketentuan itu,” tegas Eka, Minggu (4/5/2025).

Terkait H Bistamam, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan dan putusan pengadilan terkait perbedaan nama dalam ijazah SD hingga SMA dengan dokumen KTP. "Dokumen telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat, termasuk saat disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca :

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, membenarkan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan verifikasi administrasi. “Verifikasi hanya dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan saat pendaftaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, menegaskan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diajukan oleh H Bistamam. Menurutnya, SKPI tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 7.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB