PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menolak wacana pembayaran royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan dalam acara pernikahan. Sikap ini disampaikannya menanggapi rencana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang mengusulkan agar pihak pengantin membayar royalti jika ada pemutaran musik di pesta mereka.
Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar musik berlisensi wajib membayar royalti sebesar 2% dari biaya produksi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perhitungan ini mencakup biaya sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, serta seluruh pengeluaran lain yang berkaitan dengan musik tersebut.
“Tidak perlu lah masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti, karena kegiatan seperti ini tidak memiliki sifat komersial,” ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Willy menegaskan, pemutaran lagu berlisensi di acara sosial seperti pernikahan, hiburan warga, atau kegiatan olahraga harus dipandang sebagai bagian dari aktivitas sosial, bukan komersial.
Ia juga menilai, polemik royalti yang berkepanjangan ini sudah menimbulkan dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana.
“Ada kesan saling serang antara pengguna yang belum memahami aturan dan pemilik hak yang terkesan mencari celah untuk memanfaatkan situasi. Ini bukan karakter khas budaya Indonesia yang menjunjung gotong royong dan musyawarah,” kata Willy.