|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka. Putusan itu merupakan hasil permohonan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, menyatakan permohonan tersebut diterima seluruhnya. Majelis juga menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan untuk pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 termasuk kategori informasi terbuka.
Bonatua menyampaikan bahwa terdapat sembilan unsur data pada salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo yang sebelumnya ditutup, dan kini diminta untuk dibuka kepada publik. Data tersebut meliputi: nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Bjorka Balas Dendam: 341 Ribu Data Polisi Tersebar Setelah Penangkapan ‘Bjorka Palsu
Ia menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi masyarakat karena memungkinkan publik untuk mengakses informasi tersebut. Menurutnya, lulusan UGM kini dapat membandingkan dokumen ijazah mereka dengan salinan ijazah milik Presiden.
Bonatua juga mendorong badan publik untuk membuka informasi yang masih ditutup terkait ijazah tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh salinan dokumen ijazah pejabat publik dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). *