PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU- Sidang Replik Kasus Dengan Korupsi APBD Pekanbaru yang melibatkan Risnandar Mahiwa, Novin Karmila Sekda Indra Pomi Nasution, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/9).
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Mudjiono itu, kembali membacakan pembelaan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Ketiganya menjadi terdakwa di kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru melalui pemotongan dana GU/TU.
Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru pada 2024 lalu.
Kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso dan kuasa hukum Novin Karmila memilih mengajukan pembelaan terhadap kliennya secara tertulis kepada majelis hakim.
"Yang Mulia, pada sidang duplik ini, apa yang saya sampaikan pada saat pembacaan nota pembelaan hari Selasa kemarin. Jadi kami sampaikan dalam bentuk tertulis, mohon berikan pertimbangan yang sebaik-baiknya untuk klien kami," jelas kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso, dan kuasa hukum Novin Karmila, Ferry Aldi.