|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan dibahas pada 2026. Kepastian itu sekaligus menutup peluang masuknya revisi UU Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
“Sudah ada kesepakatan, Prolegnas 2026 tidak memuat agenda revisi UU Pilkada,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa DPR saat ini belum mengarahkan fokus pada perubahan aturan pilkada. Prioritas lembaga legislatif, kata dia, adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
Prof Ashaluddin: Pendidikan Anak Daerah dan Jalan Penghubung Jadi Kunci Maju Rokan Hilir
Wako Pekanbaru: Wujudkan SDM Unggul, Kuncinya Jaga Lingkungan
“Fokus kami saat ini adalah pelaksanaan putusan MK di UU Pemilu,” kata Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah menghormati dinamika dan perdebatan publik terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun ia menegaskan, secara prosedural, isu tersebut belum menjadi pembahasan resmi pemerintah.