|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU — Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp15 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara itu tercatat dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr dan didaftarkan pada 6 Januari 2026. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara itu, Muflihun menggugat Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Amankan Aset, BPKAD Inhu Pasang Plang
Gugatan diajukan di tengah masih berlangsungnya penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, Muflihun telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Riau.
Melalui gugatan perdata itu, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik yang menyita dua aset miliknya, masing-masing satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.