PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melanjutkan penertiban tiang reklame dan baliho secara berkelanjutan sepanjang 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kota serta peningkatan kualitas visual ruang publik.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penertiban dilakukan tidak semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga mendukung visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang tertata, aman, dan sedap dipandang.
“Penataan ini kami lakukan secara konsisten agar wajah kota lebih rapi dan tertib,” ujar Agung Nugroho, Kamis (5/2/2026).
Penertiban yang telah dimulai sejak 2025 kini dilakukan lebih intensif, terutama setelah adanya instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada awal pekan ini. Instruksi tersebut menekankan pentingnya pengendalian sampah visual di kawasan perkotaan.
Tim gabungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah membongkar ratusan tiang reklame, dengan fokus utama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 198 tiang baliho berukuran besar telah dipotong.
Selain itu, sekitar 300 baliho dari berbagai ukuran turut ditertibkan karena melanggar ketentuan perizinan, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Agung Nugroho menegaskan, penataan kota harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan tertata.
Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan proses penertiban dilakukan secara terukur dan kondusif dengan melibatkan unsur Forkopimda serta aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.*