PEKANBARU– Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Hal ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan diketahui usai berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, Jumat (13/2/2026) di Jakarta. Kebijakan tersebut, menurut Afni, merujuk pada perintah Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti pada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Afni mengatakan, jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, maka dampaknya akan langsung terasa pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Jika hak Siak tidak tersalurkan, juga akan berefek pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah. Banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi,” ujar Afni.
Saat diskusi Afni juga menyoroti ketimpangan bagi hasil yang diterima daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, apa yang diterima Siak sebagai daerah penyumbang devisa negara masih jauh dari rasa keadilan.
DPT RS Siak Hanya 64 Orang, Pengamat: Data Palsu ke MK Bisa Dilaporkan Pidana
Pemkab Kampar hanya Dapat Rp67 Miliar DBH Sawit
Bupati perempuan pertama di Siak itu memaparkan, Kabupaten Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan sekitar Rp13 miliar. Selain itu, dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar. Seluruhnya mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
"DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan, dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," kata Afni.