KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Rudi Darmoko, menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Selain Baskoro, enam anggota yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal. Mereka masing-masing berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari langkah penegakan disiplin di internal Polri agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
Perkara ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT terhadap dugaan pelanggaran di bidang kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum anggota. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta.