|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi 20 orang imigran asal Bangladesh, Rabu (19/6). Mereka melanggar keiimgrasian karena masuk wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, mengatakan 20 pria Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 14 Juli 2018 lalu. Selanjutnya memasuki Dumai untuk dapat menyeberang ke Malaysia.
"Dari hasil operasi razia yang dilakukan Polres Dumai, imigran ini diduga akan melakukan penyeberangan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Kemudian Polres Dumai menyerahkan 20 orang ini ke Imigrasi Dumai," kata Junior, Rabu (19/6).
Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 28 Pekerja Imigran, 3 Sindikat Ditangkap
Ada Imigran yang Tak Mau Divaksin, 450 Orang Sudah Dilayani
Selanjutnya pada 27 Mei lalu, kata Junior, pihak Imigrasi Dumai menyerahkan mereka ke Rudenim Pekanbaru. Kemudian menyurati Kedutaan Bangladesh perihal keberadaan warga negara mereka.
"Dari hasil komunikasi tersebut memfasilitasi pembelian tiket mereka untuk kembali ke Dhaka. Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan (deporti) dibebankan pada pihak keluarga," ujarnya.