|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Hendra
PASIR PANGARAIAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dr Bambang Triyono menargetkan hingga akhir tahun 2019 semua puskesmas di Rohul yang jumlahnya 21 unit telah terakreditasi. Namun, sampai saat ini masih ada empat (4) puskesmas yang belum terakreditasi.
Keempat puskesmas itu yakni, Puskemas Rokan IV Koto II, Puskesmas Tandun II, Puskesmas Rambah Hilir II, dan Puskesmas Tambusai Utara II.
"Bila tidak terakreditasi hingga tahun 2020 mendatang, keempat puskesmas tersebut terancam pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, untuk proses akreditasi puskesmas dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2016 sampai tahun ini. Dari 21 puskesmas, 17 puskesmas sudah terakreditasi dan 4 yang belum terakreditasi. Dari 17 puskesmas yang sudah terakreditasi, 9 puskesmas di antaranya mendapatkan sertifikat akreditasi tingkat madya dan 8 puskesmas lainnya masih terakreditasi dasar.
Sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Israel Ancam Habisi Semua Warga yang Bertahan di Kota Gaza
Puskesmas di Pekanbaru Gratiskan Imunisasi Campak
"Tahun ini, syarat sertifikasi akreditasi mulai diberlakukan pada faskes tingkat lanjut seperti rumah sakit," katanya.
Bambang menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nompr 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi jadi Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, disebutkan kalau seluruh faskes diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi.
"Bisa saja bagi puskesmas yang telah terakreditasi akan turun tingkatannya karena prosedur tidak dijalankan sesuai akreditasi yang diperoleh," kata Bambang.*