|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG -Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri di Kepulauan Meranti mencapai Rp1 miliar. Jumlah masyarakat yang menunggak sekitar 500 orang.
Seperti yang diakui Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yasurruna yang dikonfirmasi, Jumat (21/6/). Disebutkannya angka tunggakan tersebut menjadi yang terkecil di Provinsi Riau.
"Angka tunggakan BPJS yang terbanyak dalam yang mandiri. Angkanya mencapai Rp 1 miliar dari 500-an orang masyarakat se-Meranti," ujarnya.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Didampingi Kadisperinaker Kampar, Hambali Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Dijelaskannya aturan yang mengatur besaran tunggakan sesuai dengan Perturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Didalam Perpres tersebut, dinyatakan status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Yasurruna.