|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
RENGAT – Sesuai jadwal pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan mulai melaksanakan sidang pidana Pemilu Inhu pada Senin (24/6). Selain itu, terdapat sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama.
"Berkas121a perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu. Sesuai dengan jadwal sidang akan mulai dilaksanakan pada Senin (24/6)," ujar Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu, yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6).
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
Jumat Besok, SMSI Riau Taja Perhelatan Anugerah Media Siber 2025
Kemudian sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.
Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. "Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat saja nanti," ungkapnya.