|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan paslon capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan ini digelar Ahad (30/6) sore di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) SK 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019. SK tersebut mengesahkan perolehan suara pilpres paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 55,50 persen suara nasional.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kiai Haji Maruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," ujar Arief.
Dia melanjutkan, keputusan ini sekaligus mulai berlaku sejak Minggu, (30/6).
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2019."