|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kepolisian didesak untuk menyeret seluruh pelaku kerusuhan 21-23 Mei 2019 ke pengadilan. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan mengungkap siapa sebagai eksekutor di lapangan maupun perencana kericuhan.
"Kami minta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti diajukan ke pengadilan. Siapapun pelakunya harus diperlakukan secara adil, dipertunjukkan di muka pengadilan. Polri harus usut tuntas para pelaku kekerasan itu, baik yang di lapangan maupun perencana kekerasan termasuk aktor intelektual," kata Usman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/9).
Dalam pertemuan dengan tim investigasi Polri, Usman mengungkapkan, membahas sejumlah kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan 22-23 Mei. "Peristiwa-peristiwa kekerasan itu kami bahas satu per satu. Kami juga diperlihatkan temuan-temuan polisi," katanya.
Amnesty Internasional menurut Usman mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob asal NTT yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta. Usman juga dijanjikan oleh tim investigasi Polri bahwa sejumlah kasus kekerasan selain kasus di Kampung Bali, akan diselidiki oleh Polri.
"Insiden-insiden yang terjadi selain di Kampung Bali, juga akan diusut tuntas termasuk mengusut oknum Brimob yang terlibat," katanya. (*)