|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyetop kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara. Walau demikian, kebijakan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan kondisi global.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023. Keputusan itu diteken pada 7 Juni 2023. Merujuk pada Keputusan tersebut, pemberian BVK dipandang Kemenkumham berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
"Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Pemko Pekanbaru Jadi Daerah Pertama di Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
Atas dasar pertimbangan itu, jumlah penerima kebijakan tersebut akhirnya diatur ulang oleh Kemenkumham. Kemenkumham berharap keputusan ini berdampak positif bagi masyarakat.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Saleh seperti dikutip republika