|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BATAM - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) secara langsung kepada warga yang bersedia direlokasi untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City.
Hadi menjelaskan bahwa sertifikat ini akan diberikan setelah tanah dan bangunan telah diindentifikasi di lokasi yang telah ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sementara pembangunan berlangsung dan diawasi, kami akan segera menyerahkan sertifikat kepada mereka," kata Hadi setelah menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (17/9).
WNI Masuk Militer Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Langsung Gugur
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) di tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, akan diserahkan kepada warga tanpa ada hambatan.
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan adalah sertifikat hak milik, yang sejajar dengan sertifikat yang telah diberikan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Oleh karena itu, sertifikat ini tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dapat dimiliki oleh warga yang terdampak relokasi.