|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Peraturan itu mengatur serba-serbi syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres Pilpres 2024.
Pasal 13 ayat (1) huruf q aturan tersebut mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Hal ini senada dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Diketahui, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK akan membacakan putusan terkait gugatan itu pada Senin (16/10) esok.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal tersebut.
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
PWI Pusat Terbitkan Edaran, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga 31 Maret
"Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU," sambung Pasal 13 ayat (3).
Selain terkait usia, aturan ini juga menjabarkan serangkaian persyaratan capres-cawapres lainnya. Mulai dari status Warga Negara Indonesia (WNI), tamat sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, dan lainnya.