|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
PEKANBARU - Sebanyak 913 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2023. Kepastian pemberian remisi itu diumumkan para peringatan Hari Raya Tahun 2023.
"Dari 913 napi tersebut tercatat 907 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara enam napi lain diusulkan mendapatkan RK II atau mereka akan bebas langsung setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.
Menurut Budi, kepastian jumlah WBP yang akan menerima remisi diumumkan pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023, sedangkan jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
Narapidana Kasus Pencurian Melarikan Diri dari Lapas Bengkalis
Puluhan Eks Narapidana Kembali Maju sebagai Calon Legislator dalam Pemilu 2024, Ahli Hukum Menyebut Akibat Kegagalan Kaderisasi
"Narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan menerima remisi selama 15 hari. Tahun kedua dan ketiga menerima 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan," kata Budi.
Selain itu, kini terdapat 72 WBP dan anak yang masih menunggu proses SK Remisi Khusus Hari Raya Natal turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat.