|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
PEKANBARU - Guna mencegah terjadinya money politic dan transaksi 'jual-beli suara' pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut utamanya tidak memotret kertas suara saat berada di bilik suara.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam ranka mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang tinggal hitungan hari tersebut.
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Sistem Cegah Kebakaran Gambut berbasis IoT Menang Inovasi Lestari di Siak
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," kata Alnofrizal, Senin (29/1/2024).
Sementara itu, untuk memastikan larangan membawa ponsel dan memotret kertas suara di bilik suara Bawaslu mengatakan petugas KPPS harus memastikan HP pemilih tidak dibawa masuk ke dalam bilik suara. Artinya ada tempat dan petugas yang khusus bertanggung jawab mengenai hal itu.