|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk membawa kasus pungli di Rutan KPK ke ranah pidana. KPK menyebut setidaknya sudah ada sepuluh orang yang menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus tersebut saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK ini ditetapkanlah para tersangka.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. KPK beralasan masih berkutat pada urusan administratif sebelum pengumuman tersangka ke hadapan publik.
"Dalam kasus di rutan cabang KPK tentu siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya pasti kami umumkan secara resmi setelah seluruh proses administrasinya benar, seluruh proses administrasinya selesai," ujar Ali.