|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.
"Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah," kata Boby, Senin (26/2/2024).
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.
"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya.