|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun ini berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pihak Bapenda Riau tahun ini mengeluarkan beberapa kebijakan dan aturan baru.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, saat ini sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan menerapkan aturan baru.
“Salah satu aturannya yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya. Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” kata Yoga, Rabu (6/3).
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu. Kebijakan inu juga sudah diterpakan di beberapa daerah lain. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat.
"Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," ujarnya.