|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR tersebut menindaklanjuti adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR 2024. Dalam surat edaran tersebut, selain ada perintah untuk membuka posko pengaduan, juga disampaikan aturan terkait pembayaran THR.
“Sesuai surat edaran yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR 2024. Maka pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi diminta untuk posko pengaduan THR,” katanya.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Lebih lanjut dikatakannya, setiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.