|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Arif
BANGKINANG KOTA - Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah menuntaskan Agenda Sidang Pembuktian dengan Pemeriksaan Para Saksi, Terdakwa pada Sidang Kedua, pada hari Selasa (26/03/2024) sejak pagi hingga malam, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata dengan Panitera Pengganti.
Sidang ini dengan Terdakwa Oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery Alias Ari.
DED Flyover Simpang Panam Selesai, Pembangunan Masih Terkendala Pembebasan Lahan
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Oknum Kades tersebut didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 490.
Pada sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Indrias SH dan Pradipta Prihantono SH didampingi satu orang Jaksa pembantu dari Kejaksaan Negeri Kampar.