POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:58:33 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : pop/wis/CNN

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas
MK menggelar sidang uji materiil UU Pilkada yang menggugat syarat untuk calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan. 

JAKARTA-- Peneliti, advokat, hingga mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan.
Para pemohon itu adalah pengamat, Ahmad Farisi; Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi; dan Advokat, Abdul Hakim.

Pada intinya, pemohon ingin calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon walikota/wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat (ormas).

Permohonan ini tercatat dengan Perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024. Mereka menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada.

Baca :

Abdul mengatakan dengan diberlakukannya norma pada pasal itu, menjadi sulit bagi pemohon untuk mendapatkan calon alternatif. Sebab, seluruh calon yang maju pada kontestasi pilkada ini didominasi oleh calon yang diusulkan partai politik.

Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar moralitas dan hak konstitusional untuk mendapat kedudukan yang sama, kepastian hukum, dan kemudahan dalam mengakses hak yang diatur dalam undang-undang.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancangenara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancangenara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB