|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU- Muflihun alias Uun selaku saksi penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan Provinsi Riau, dipastikan batal diperiksa penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (8/8/2024) ini.
Pasalnya mantan Pj Walikota Pekanbaru itu berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Alasannya karena sedang menyelesaikan urusan mendesak di luar kota.
“Saksi (Muflihun, red) batal diperiksa berdasarkan surat konfirmasi dari Kenny Y Bawole & Associates selaku penasihat hukumnya,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi Kamis, (8/8/2024).
Menurut penasihat hukum saksi, urusan (Muflihun, red) di luar kota.
“Yang bersangkutan (Uun, red) siap dan bersedia hadir pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024,” lanjut Nasriadi.*