|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : dis/isn/CNN
JAKARTA-- Polisi membeberkan salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi.
"(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Diketahui, Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.
Kemudian, Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Lalu, Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi 'setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Nikita terhadap Vadel.