|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat malam, berhasil meringkus Helen, yang diduga sebagai pemegang saham atau pihak yang setara di BPR Fianka.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu. Polda Riau beberapa waktu ini gencar mengungkap kasus korupsi, perbankan dan lainnya. Ini termasuk program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," ujar Nasriadi Selasa (19/11).
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbankan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.