POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Riau

Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan - Pekanbaruexpress
Bupati Siak Dr Afni dalam kegiatan asistensi dan pendampingan review perizinan sebagai upaya penyelesaian konflik hutan dan agraria di wilayah tersebut. (Foto:ist)

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan sebagai upaya penyelesaian konflik hutan dan agraria di wilayah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 27–29 Januari 2025, ini merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).

ICEL yang didukung The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi review perizinan.

Dua perusahaan yang menjadi fokus awal adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) di sektor perkebunan dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ketua Tim TFPK, Anton, menyebut konflik agraria di Kabupaten Siak tergolong luas. Berdasarkan data tim, konflik mencapai sekitar 60.955 hektare dan berdampak pada 6.992 kepala keluarga.

Sebanyak 90 desa di Siak tercatat berada dalam lingkaran konflik, dengan sektor kehutanan menjadi penyumbang konflik terbesar.

Direktur ICEL, Lasma, menegaskan review perizinan penting untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengapresiasi komitmen Pemkab Siak dalam membentuk Tim TFPK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Bupati Siak Dr Afni menilai, review perizinan menjadi agenda mendesak karena ketimpangan antara penguasaan lahan dan manfaat fiskal yang diterima daerah.

Baca :

Industri HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan, namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar.

Bupati menegaskan, jika kewenangan berada di daerah dan rekomendasi yang dihasilkan kuat, izin yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat siap dicabut.

Ia juga meminta agar rekomendasi Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait guna mendorong penyelesaian konflik hutan dan agraria secara komprehensif.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB