|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
JAKARTA - Permohonan perlindungan saksi oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat menjadi perdebatan di sidang Mahakamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Selasa (18/6). Majelis Hakim MK pun tidak mengabulkan permohonan perlindungan saksi pemohon melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan untuk melindungi saksi, maka LPSK mengusulkan kalau diperintahkan oleh MK untuk menjalankan fungsi perlindungan ia (LPSK) akan menjalankan itu," kata Ketua Um Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Selasa (18/6).
Bambang mengutip pasal 28g ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, di mana setiap orang berhak meminta perlindungan pribadi, keluarga, martabat dan lain-lain. Namun ia menyebut ada keterbatasan di peraturan LPSK, dan ada beberapa saksi dari petugas atau aparat yang hanya mau bersaksi bila diminta hadir oleh MK. Atas dasar itu, pemohon menilai perlunya mendapat persetujuan dari majelis hakim di MK.
Karena itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan surat kepada Majelis Hakim MK untuk persetujuan. Namun, Majelis Hakim menilai tidak ada kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan tersebut, karena MK menjamin keamanan saksi selama persidangan berlangsung.
"Mahkamah tidak bisa mengamini karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu ke LPSK," tegas anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo.