|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Diana
SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak memberikan sanksi teguran terhadap tiga orang Komisioner Panwascam Bungaraya, Selasa (18/6). Sanksi diberikan terkait penggelembungan suara pada Pemilu 2019 lalu di Kecamatan Bungaraya.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Siak, M Royani melalui Koordinator Divisi Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), M Fadli. Dikatakannya, untuk sanksi yang diberikan kepada tiga komisioner itu hanya berupa teguran. Bawaslu menilai, mereka lalai saat bertugas sebagai pengawas.
“Dari hasil klarifikasi terhadap ketiga panwascam Bungaraya, kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis atas kelalaian mereka dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Fadli.
Saat ditanya kenapa hanya sanksi teguran tertulis, Fadli menjawab, keputusan itu diambil berdasarkan tahapan-tahapan per kasus. Ia juga menjelaskan, pihak Panwascam tidak tahu jika ada indikasi kecurangan dari awal.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
"Dalam kasus ini kesalahan panwascam Bungaraya adalah mereka tidak mencermati model DA1 yang diprint PPK Bungaraya, membandingkannya dengan model DAA1 hasil pleno. Sehingga kemudian DA1 yang diteken saksi tidak sesuai dengan hasil real penghitungan. Mereka itu tahu ada perbedaan setelah kami kasih tahu," katanya.
Fadli juga menegaskan, sanksi itu diberikan kepada ketiga Panwascam Bungaraya atas dasar ketidaktahuan mereka dari awal. Menurutnya, jika mereka mengetahui ada indikasi kecurangan tersebut dari awal, tentu berbeda sanksi yang diberikannya.