|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kudeta Partai Demokrat.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, 'kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, 'kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum.
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
WNI Masuk Militer Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Langsung Gugur
"Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.