|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein berbicara mengenai unsur pidana tentang 100 surat dari 300 surat terkait heboh transaksi janggal Rp 349 triliun. Yunus menyebut 100 surat PPATK yang dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu diduga kuat terkait korupsi besar.
Pernyataan Yunus diterangkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Yunus mulanya menyebut laporan hasil analis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK bukanlah produk final.
"Apakah LHA produk final, jawabannya bukan, dan LHA dan LHP bukan alat bukti juga. Karena dalam standar internasional bukan alat bukti, karena informasi intelijen bukan alat bukti. BIN (badan intelijen negara) saja nggak bisa jadi alat bukti, kecuali ada penetapan pengadilan," ujar Yunus dalam rapat, Kamis (6/4/2023).
PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun, PETI Jadi Pemicu Utama
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Yunus mengatakan posisi PPATK sama seperti intelijen di bidang ekonomi. Meski demikian, hasil laporannya ditindaklanjuti apabila bisa dibuktikan oleh penyidik.
"Apa yang menentukan? Tetap si penyidik, kalau ini pasti TPPU nggak? harus dilakukan penyelidikan dulu, ada pidana, ada pelakunya, tidak bisa begitu saja," ujar Yunus.